Penguatan Kerangka Perlindungan Data Pribadi Indonesia

Adinova Fauri, peneliti di Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, mengeksplorasi progres dan tantangan dari implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, mengulas tantangan utama dalam framework regulasi. Artikel ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya, dengan mengulas perkembangan dari UU PDP.


Oleh Adinova Fauri, Peneliti di Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Indonesia

 

Upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi data pribadi masyarakat masih belum selesai. Meskipun pengesahan Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan suatu pencapaian, namun belum adanya peraturan turunan memberikan ketidakpastian tersendiri dari sisi implementasi. Adanya gap dari sisi regulasi ini menciptakan ambiguitas, yang tentunya berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan akan regulasi.

UU PDP sendiri secara jelas mengamanatkan berlaku secara penuh dalam kurun waktu transisi dua tahun setelah diundangkan, atau pada tanggal 17 Oktober 2024. Masa transisi ini ditujukan untuk memberikan waktu bagi organisasi melakukan penyesuaian pada ketentuan

Undang-Undang sebelum diberlakukan secara penuh. Bagi sektor swasta, waktu transisi ini

dibutuhkan untuk penyesuaian operasional usaha termasuk penunjukan pejabat yang melaksanakan fungsi perlindungan data (Data Protection Officer (DPOs)), berinvestasi pada infrastruktur untuk menjamin keamanan data, serta memastikan bahwa praktik bisnis sehari-hari sudah dijalankan dengan mengikuti prinsip-prinsip yang ada dalam UU PDP.

Sementara dari sisi pemerintah, masa transisi ini juga tidak kalah krusial. Pemerintah perlu mempersiapkan dan mengesahkan sejumlah peraturan turunan dari UU PDP, membentuk lembaga independen, serta restrukturisasi organisasi – mengingat UU PDP berlaku bagi swasta dan pemerintah. Masih belum adanya peraturan turunan ini tidak hanya dapat menghambat efektivitas dari implementasi UU PDP, tetapi juga meningkatkan risiko tingkat ketidakpatuhan organisasi akan prinsip UU PDP. Tanpa adanya arahan yang jelas serta pengawasan, organisasi akan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, menyebabkan data pribadi semakin rentan dari penyalahgunaan.

Untuk memberikan perlindungan pada data pribadi, Indonesia perlu memprioritaskan kebijakan implementasi yang efektif dan cepat, sehingga memberikan kepastian bagi pihak swasta maupun pemerintah untuk memiliki prinsip dan sumber daya yang diperlukan untuk mematuhi UU PDP.

 

Tantangan dari implementasi UU PDP di Indonesia

1. Kesulitan dalam menjalankan implementasi yang efektif

Salah satu hal utama yang diamanatkan oleh UU PDP adalah pembentukan lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menjalankan amanat dari UU PDP. Tanpa adanya lembaga tersebut akan menciptakan ketidakjelasan institusi mana yang bertugas melakukan pemantauan, pemeriksaan, atau menangani kasus penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, amanat lain yang diberikan oleh UU PDP adalah pembentukan peraturan turunan yang nantinya juga akan menjadi pondasi dari peraturan sektoral. Tanpa adanya peraturan turunan ini, harmonisasi aturan secara keseluruhan akan menjadi terhambat, sehingga bisa menurunkan efektivitas dari implementasi UU PDP.

2. Risiko Kepatuhan yang rendah

Tantangan berikutnya adalah risiko dari rendahnya tingkat kepatuhan akan UU PDP. Seperti yang diketahui bagaimana banyak studi literatur di berbagai negara yang memperlihatkan rendahnya tingkat kepatuhan akan peraturan mengenai perlindungan data pribadi. Sementara itu, karakter dari Undang-Undang yang ada di Indonesia sebagai kerangka hukum seringkali bersifat umum dan berada pada ranah yang prinsipil, sehingga membuat minimnya arahan yang bersifat teknis. Tanpa adanya arahan yang jelas, dikhawatirkan organisasi akan semakin sulit untuk menjalankan amanat dari UU PDP, sehingga akan menurunkan tingkat kepatuhan.

Tantangan ini menjadi alarm bagi Indonesia untuk memperkuat kerangka perlindungan data pribadi dan tata kelola data yang baik. Dalam kurun waktu dua tahun ini, cukup banyak kasus-kasus besar yang berkaitan pada data breaches, seperti kasus Bjorka, serangan ransomware pada Pusat Data Nasional, dan bocornya data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memperlihatkan urgensi yang makin besar dari kerangka regulasi yang lebih komprehensif. 

 

Policy Recommendations / Rekomendasi Kebijakan

Penguatan Perlindungan Data untuk meningkatkan kepercayaan ekonomi digital

Pengundangan UU PDP menjadi capaian yang cukup signifikan bagi Indonesia menuju tata kelola data yang lebih baik. Namun, tingkat efektivitas dari implementasi UU PDP perlu keputusan yang cepat dan tegas. Memprioritaskan penyelesaian pembentukan peraturan turunan, membentuk lembaga independen, serta meningkatkan pemahaman dan literasi publik menjadi hal yang krusial untuk menciptakan kerangka tata kelola data yang baik. Dengan menyasar pada hal-hal tersebut, Indonesia dapat memperkuat ekosistem digitalnya, meningkatkan perlindungan akan data, serta meningkatkan kepercayaan publik yang lebih luas pada ekonomi digital

Pandangan dan rekomendasi yang tertuang dalam artikel merupakan pandangan penulis, dan tidak merefleksikan pandangan dan posisi dari Tech for Good Institute.

Share this uncategorized

Explore further

About Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) - Archive Page

Discover

How is Tech for Good Institute enabling digital economy and society in Southeast Asia?

Cite this article

Fauri, A. (2025, March 21). Penguatan Kerangka Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Tech For Good Institute. Retrieved from https://techforgoodinstitute.org/uncategorized/penguatan-kerangka-perlindungan-data-pribadi-indonesia/

Keep pace with the digital pulse of Southeast Asia!

Never miss an update or event!

Mouna Aouri

Programme Fellow

Mouna Aouri is an Institute Fellow at the Tech For Good Institute. As a social entrepreneur, impact investor, and engineer, her experience spans over two decades in the MENA region, South East Asia, and Japan. She is founder of Woomentum, a Singapore-based platform dedicated to supporting women entrepreneurs in APAC through skill development and access to growth capital through strategic collaborations with corporate entities, investors and government partners.

Dr Ming Tan

Senior Fellow & Founding Executive Director

Dr Ming Tan is Senior Fellow at the Tech for Good Institute; where she served as founding Executive Director of the non-profit focused on research and policy at the intersection of technology, society and the economy in Southeast Asia. She is concurrently a Senior Fellow at and the Centre for Governance and Sustainability at the National University of Singapore and Advisor to the Founder of the COMO Group, a Singaporean portfolio of lifestyle companies operating in 15 countries worldwide. Ming was previously Managing Director of IPOS International, part of the Intellectual Property Office of Singapore. Prior to joining the public sector, she was Head of Stewardship of the COMO Group.


Ming also serves on the boards of several private companies, Singapore’s National Volunteer and Philanthropy Centre, Singapore Network Information Centre (SGNIC), and on the Digital and Technology Advisory Panel for Esplanade–Theatres on the Bay, Singapore’s national performing arts centre. Her current portfolio spans philanthropy, social impact, sustainability and innovation.